Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Dugaan Kuat Apakah di Politisisasi?

- 14 Oktober 2023, 16:07 WIB
Apapun putusan MK dalam pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945 ini dinilai tidak cuma akan berkorelasi dengan regulasi pemilihan presiden, tapi juga merupakan cermin kinerja para hakim konstitusi.
Apapun putusan MK dalam pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945 ini dinilai tidak cuma akan berkorelasi dengan regulasi pemilihan presiden, tapi juga merupakan cermin kinerja para hakim konstitusi. /Makamah Konstitusi RI/

SuaraLamaholot.com - Apapun putusan MK dalam pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945 ini dinilai tidak cuma akan berkorelasi dengan regulasi pemilihan presiden, tapi juga merupakan cermin kinerja para hakim konstitusi.

Bahkan Lebih dari itu, perkara ini bisa juga disebut sebagai indikasi kuatnya kepentingan politik di belakang peraturan pemilu yang selalu berubah-ubah setiap lima tahun.

Diketahui dalam permohonannya kepada MK, PSI meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Batas usia itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait permohonan ini dianggap politis karena PSI dan koalisi Prabowo Subianto diduga berniat mengusung Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai MK tidak semestinya mengabulkan permohonan tersebut. Mereka merujuk pada prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang selama ini telah dijalankan MK atas berbagai perkara pengujian undang-undang sebelumnya.

Baca Juga: Miris Ketimpangan Kehidupan di Jalur Gaza, Hanya Mendapat Aliran Listrik Tiga Jam dalam Sehari

Apa makna dari prinsip hukum tersebut? Apa dampaknya jika hakim konstitusi mengabaikannya? Dan pertanyaan mendasar lainnya, mengapa peraturan pemilu di Indonesia kerap bergonta-ganti dan digugat ke pengadilan?

Sehubungan dengan prinsip kebijakan hukum terbuka diperkenalkan pertama kali oleh MK, kata ahli tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Tidak hanya sekali, sejak dibentuk pada tahun 2003, para hakim konstitusi telah menerapkan prinsip ini dalam sejumlah putusan.

Jika MK mengabaikan prinsip ini dalam perkara batas usia capres-cawapres, Feri menilai para hakim konstitusi dapat diduga melanggar etik.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah