Lukas Enembe Memohon Kepada Pengadilan agar Kembalikan Aset dan Buka Rekeningnnya yang di Blokir

- 19 Oktober 2023, 20:38 WIB
Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe memohon agar pihak pengadilan untuk mengembalikan aset miliknya dan kembali membuka rekeningnya, namun hal itu ditolak Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe memohon agar pihak pengadilan untuk mengembalikan aset miliknya dan kembali membuka rekeningnya, namun hal itu ditolak Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /lukas_enembe_real/

SuaraLamaholot.com - Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe memohon agar pihak pengadilan untuk mengembalikan aset miliknya dan kembali membuka rekeningnya, namun hal itu ditolak Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Alasan Majelis hakim menolak permohonan Lukas Enembe, di persidangan pada hari ini Kamis 19 Oktober 2023 karena rekening dan aset tersebut masih diperlukan dalam perkara lain.

Dalam hal ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kian Terbuka Lebar Jadi Bakal Cawapres Dampingi Anies Baswedan, Ini Profil Lengkap Muhaimin Iskandar

“Maka terhadap permohonan terdakwa tersebut terkait membuka blokir rekening istri terdakwa, Yulce Wenda, dan rekening anak terdakwa, Astract Bona T. M. Enembe, serta pengembalian aset-aset terdakwa termasuk emas yang telah disita haruslah dinyatakan ditolak,” sebut Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan meminta rekening keluarganya dibuka dari pemblokiran.

Selain itu Lukas Enembe juga menyampaikan permohonan tersebut melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, dalam duplik pribadi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu 27 September 2023.

Baca Juga: Nubuat Cak Imin untuk Jadi Cawapres Lambat Laun Digenapi

"Saya mohon agar majelis hakim yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," terang Petrus membacakan duplik pribadi Lukas Enembe.

Lebih lanjut, majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat memvonis Lukas Enembe delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah