Kejagung RI Tolak Pledoi Johnnya G Plate, juga Dua Terdakwa dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

- 3 November 2023, 16:18 WIB
Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Agung RI tegas menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI tegas menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate. /Wikipedia/

SuaraLamaholot.com - Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Agung RI tegas menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate.

"Menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa," terang JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat 03 Nobember 2023.

Selain itu jaksa juga menyatakan Johnny G. Plate terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa sesuai tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya.

Baca Juga: Dampak Konflik Isarael - Palestina, Pemerintah Indonesia Berusaha Evakuasi WNI Keluar dari Gaza

"Menyatakan Terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," urai jaksa.

Dari sidang tersebut, jaksa juga menolak nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum dari terdakwa mantan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Sesuai tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.

Baca Juga: Gempa Bumi dengan Magnitudo 6,6 Guncang Kabupaten Kupang, Pelayanan Pemerintahan Tetap Berlangsung

Sidang duplik dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 6 November mendatang pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah