Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Mantan Mentan SYL, KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI di Jawa Barat

- 11 November 2023, 14:20 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. /Galamedia News Pikiran Rakyat.com/

SuaraLamaholot.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar dan kegiatan saat ini masih berlangsung," sebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam 10 November 2023.

Meski demikian Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mengapa penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di rumah Sudin.

Baca Juga: Dikenal dengan Wisata Bahari, Ternyata Kabupaten Raja Ampat Memiliki Serpihan Surga Kecil BernamaKali Biru

Dikabarkan Sudin hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski demikian Sudin sudah memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan sudah mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang.

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Mensos: Kita Bukan Bangsa Pecundang

Perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah