MUI Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, Begini Isinya

- 11 November 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi tangan terkepal dan bendera Palestina
Ilustrasi tangan terkepal dan bendera Palestina /Sumber foto Instagram@indonesia_palestina/

 

 

SuaraLamaholot.com-  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan hasil Fatwa MUI, Jumat 10 November 2023. Fatwa MUI itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, dan terdiri atas 4 poin ketentuan hukum. Masing-masing, yakni: Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib; Kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina; Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina; Keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Sementara itu, untuk rekomendasi terdiri atas 3 poin sebagai berikut: 

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina;

Baca Juga: Kodim 1624/Flotim Jadi Inisiator, Ini 4 Poin Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x