Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sukses Ungkap Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Tiongkok-Indonesia

- 18 November 2023, 13:47 WIB
Bea Cukai berkolaborasi dengan Bareskrim Polri sukses mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten dalam kurun waktu 27 Oktober-07 November 2023.
Bea Cukai berkolaborasi dengan Bareskrim Polri sukses mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten dalam kurun waktu 27 Oktober-07 November 2023. /Humas Polri/

SuaraLamaholot.com - Bea Cukai berkolaborasi dengan Bareskrim Polri sukses mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten dalam kurun waktu 27 Oktober-07 November 2023.

Dalam kasus ini, kedua instansi negara itu menindak sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu kristal, serta 17.650 ml sabu cair. 

Terkait hal ini, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi Bea Cukai Batam terkait pengiriman bouncer rocker disertai 22 bungkusan narkoba jenis ketamin seberat 6.980 gram dari Batam ke Jakarta pada Oktober lalu.

Baca Juga: Menegangkan! Film Aksi Terbaru Indonesia 13 Bom di Jakarta Pastinya Seru Banget

Dari temuan tersebut, segera dilakukan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery.

Hasilnya, tim berhasil menangkap 2 orang tersangka warga negara asing (WNA) Tiongkok, yaitu XM (35) dan ZJ (39) di wilayah Tangerang, Banten.

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah apartemen di Tangerang, Banten dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika yang menjadi tambahan barang bukti berupa alat masak, sabu setengah jadi, dan meth.

Baca Juga: Berikut 13 Daftar Nama Perwira Tinggi Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

“Selain tersangka dan barang bukti, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang diduga merupakan tersangka yaitu satu WNI berinisial ES, dan dua WNA berinisial EM dan WS,” jelas Syarif.

Diketahui atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x