Jokowi Tetapkan Aturan Baru: Menteri hingga Kepala Daerah Tidak Perlu Mundur saat Maju Pilpres

- 23 November 2023, 10:55 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Sumber foto Instagram/@jokowi

SuaraLamaholot.com - Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama pada 21 November 2023 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tersebut membahas mengenai Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Lalu terdapat juga pembahasan mengenai Permintaan Izin Cuti dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden beserta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Menariknya, pada pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tidak perlu mundur saat melaksanakan kampanye.

Kendati dapat melaksanakan kampanye, pihak yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Adapun persyaratan itu yakni: yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu, Akibat Hal Ini

Skema Pengajuan Cuti 

Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada pasal 35.

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.

Bagi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah