Bawaslu Turunkan Atribut Kampanya di Solo, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran: Itu Melanggar Perwali

- 23 November 2023, 09:10 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan dan membersihkan ratusan alat peraga dan atribut kampanye yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Solo, Jawa Tengah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan dan membersihkan ratusan alat peraga dan atribut kampanye yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Solo, Jawa Tengah. /Bawaslu Kulon Progo/

SuaraLamaholot.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan dan membersihkan ratusan alat peraga dan atribut kampanye yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sesuai Pedoman Teknis dalam Pemilu, KPU Akan Fasilitasi Pemasangan APK

Dilansir dari ANTARA hari ini Kamis 23 November 2023, Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza bahwa, penurunan alat peraga dan atribut kampanye itu karena dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2 Tahun 2009 tentang ketertiban, sekaligus ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2023 tentang kampanye.

Poppy Kusuma Nataliza juga mengatakan belum masa larangan kampanye tersebut sudah tertuang pada pasal 69 dan sesuai pasal 79 partai politik boleh melakukan sosialisasi selama masa tidak boleh kampanye, tetapi hanya dalam lingkup terbatas.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu, Akibat Hal Ini

Menurutnya, baik bendera partai dan nomor urut, bentuk sosialisasi secara internal itu perlu dengan pertemuan terbatas. Saat menggunakan kesempatan sosialisasi harus membuat pemberitahuan satu hari sebelumnya ke Bawaslu dan KPU.

Dia menegaskan pencopotan atribut kampanye yang dilakukan para petugas Satpol PP yang diawasi Bawaslu tersebut yang terpasang di jembatan, tiang listrik, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah, dan ranah white area.

Baca Juga: Kunjungi Indonesia, Angkatan Udara Kerajaan Kanada Sampaikan Hal Ini

Hal itu berdasarkan ketentuan PKPU 15/2023, alat peraga kampanye yang melanggar adalah spanduk, baliho reklame yang memuat unsur ajakan. Isi muatannya tentang citra diri atau foto calon legislatif dengan nomor urut untuk promosi dukungan kepada warga.

Tetapi, jika tidak memuat unsur tersebut tetapi melanggar Perwali, juga tetap akan ditertibkan petugas.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah