Terkait Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Mantan Pemimpin KPK, Begini Respon Polda Metro Jaya

- 11 Desember 2023, 15:45 WIB
Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). /Indo Bali News/

SuaraLamaholot.com - Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menanggapi gugatan itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Senin 11 Desember 2023 Mengatakan bahwa, kami sudah membentuk Tim Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapinya.

"Pada pagi ini ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (Firli Bahuri), " sebut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Mengapa Dubes Palestina Sebut Kekejaman Israel Diakibatkan oleh Inggris? Ternyata Karena Hal Ini

Lebih kanjut, Ade Safri juga menjelaskan giat praperadilan yang dimulai pada hari ini menurut rencana akan digelar selama tujuh hari ke depan.

Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di ruang sidang 01 PN Jaksel pukul 10.00 WIB. Hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan Firli Bahuri yakni Imelda Herawati.

Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Pemprov Papua Imbau Masyarakat Jangan Melakukan Aktivitas Perambahan di Kawasan Cagar Alam Cyloop

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat lalu 24 November 2023.

"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," sebut Djuyamto.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah