Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua Nonaktif Firli Bahuri, Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang 27 Desember 2023

- 22 Desember 2023, 16:04 WIB
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan pihaknya akan mengumumkan hasil sidang kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada tanggal 27 Desember 2023.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan pihaknya akan mengumumkan hasil sidang kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada tanggal 27 Desember 2023. /ANTARA Foto/

SuaraLamaholot.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan pihaknya akan mengumumkan hasil sidang kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada tanggal 27 Desember 2023.

"Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 27 Desember, pukul 11.00 WIB, pembacaan putusan," ujar Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 22 Desember 2023.

Tumpak juga mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK, termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Juga: Pengembang Game Free Fire Akan Hadirkan Transformasi Besar dengan Memperluas Branding FFWS

"Jadi, sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tetapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, hari Rabu," sambungnya.

Lebih lanjut, Tumpak juga mengatakan Firli tidak wajib hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan bersifat terbuka untuk umum.

"(Firli) Tidak perlu (hadir), kalau mau hadir, boleh juga. Sidang itu tanggal 27 Desember, itu terbuka untuk umum. Silakan, kalau mau dengar, datang pun boleh," sebut Tumpak.

Baca Juga: PT Waskita Sampaikan Progres Pasokan Readymix untuk Proyek Kantor Kementerian di IKN Telah Capai Angka Ini

Selain itu, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya ditangani KPK.

Dari dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah