SuaraLamaholot - Judi online (judol) menempati peringkat pertama dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah.
Data tersebut, lanjut Natsir, merujuk pada laporan keuangan mencurigakan yang masuk ke pihaknya.
Baca Juga: Daging NTT Kualitas Terbaik, Siap Penuhi Kebutuhan di IKN
"Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima," kata Natsir dalam diskusi daring bertajuk 'Mati Meralat Karena Judi', Jakarta, Sabtu 14 Juni 2024.
Dia mengatakan, transaksi keuangan mencurigakan berkaitan dengan judi online justru lebih banyak daripada kasus korupsi. Bahkan, terdapat 14.575 laporan yang masuk hingga Mei 2024.
Baca Juga: Pakai Senjata Tajam, Belasan Pemuda Asal NTT Ditangkap Polisi Usai Rusak Indekos di Kota Malang
"Kita terima sampe 32,1 persen, kalau penipuan dibawahnya 25,7 persen. Kemudian, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," katanya, menjelaskan.
Menurutnya, tingginya transaksi keuangan yang berkaitan judi online setiap tahun terus meningkat. Terbaru, data yang diterima PPATK mengenai transaksi keuangan mencurigakan judi online mencapai Rp 600 triliun.
Baca Juga: Kapal Rusak dan Terombang-ambing di Laut, 9 WNA dan 3 Warga NTT Dievakuasi Polres Sukabumi
"Kalau tahun 2021 terdeteksi Rp57 Triliun, tahun 2022 melonjak Rp81 triliun. Sementara tahun 2023 menjadi Rp327 triliun, semester satu ini menembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024," katanya, mengungkapkan.***