Angka ini menunjukkan besarnya dampak negatif judi online tidak hanya bagi para pelakunya, tetapi juga bagi perekonomian nasional.
Lebih memprihatinkan lagi, di triwulan pertama 2024, perputaran dana judi online kembali mencapai Rp100 triliun.
Baca Juga: Ratusan Umat Islam Sholat Idul Adha di Stadion Christian Nehemia Dillak Rote Ndao
Fakta yang lebih memprihatinkan terungkap dari data PPATK, yaitu sekitar 80% dari 3,2 juta pemain judi online di Indonesia rata-rata menghabiskan lebih dari Rp100.000 per hari untuk judi.
Angka ini menunjukkan tingginya tingkat kecanduan dan besarnya kerugian finansial yang dialami oleh para pemainnya.
"Perputaran uang di tahun 2023 itu mencapai Rp327 triliun agregat keluar masuk, keluar masuk itu tercatat Rp327 triliun berasal dari 168 transaksi.
Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Ende dan Maumere Ditutup
Dan triwulan pertama tahun 2024 ini tercatat Rp100 triliun, luar biasa. Ini juga agregat," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, melansir dari RRI.
Hadi Tjahjanto menyatakan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas perjudian online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan 5.000 rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas judi online pada tahun 2023.
Baca Juga: Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki