Ia mengingatkan bahwa kerja sama dan saling melengkapi adalah kunci dalam menjalankan tugas pengawasan.
"Komisioner dan sekretariat penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab yang sama. Meski berbeda tugas tetapi tujuannya sama yakni mengawal proses dan hasil pemilu yang berintegritas dan berkualitas," tegas Herwyn.
Baca Juga: Kabupaten Alor Daerah Pertama di NTT Dalam Program Laut untuk Kesejahteraan
Pada forum yang sama, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menekankan bahwa Bawaslu di setiap tingkatan wajib bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya mematuhi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Bekerja sesuai ketentuan undang-undang untuk mewujudkan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu serta untuk mewujudkan pemilu dan pilkada 2024 yang demokratis dan berkualitas," ucap mantan Anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 ini.
Baca Juga: Inspiratif! Gaspar Piris Petani Milenial TTU Budidaya Sirih Secara Modern
Raka Sandi menambahkan, penegakkan kode etik dan pedoman perilaku harus menjadi komitmen dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.***