ASDP Kupang Imbau ABK Tak Boleh Jual Tiket di Atas Kapal, Tuai Apresiasi dari Ombudsman Perwakilan NTT

25 April 2024, 12:35 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan aturan bahwa anak buah kapal (ABK) agar tidak boleh menjual tiket di atas kapal. /Web ASDP /

SuaraLamaholot.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan aturan bahwa anak buah kapal (ABK) agar tidak boleh menjual tiket di atas kapal.

"Bagi seluruh ABK di ASDP Cabang Kupang agar tidak melakukan penjualan tiket apapun di atas kapal," tegas General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang Sugeng Purwono dalam surat edaran resmi yang dikutip dari Antara, Kamis 25 April 2024.

Baca Juga: Seorang Aparat Desa di Nagakeo Flores Sempat Dinyatakan Hilang telah Ditemukan, Ternyata Alami Depresi

Surat edaran itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dan respons dari ASDP Cabang Kupang atas temuan Ombudsman NTT terkait praktik pungutan tambahan biaya bagi penumpang yang ingin beralih dari kelas ekonomi ke kelas VIP di atas kapal.

Menindaklanjuti laporan itu, ASDP Cabang Kupang menyatakan dengan tegas agar tidak ada ABK melakukan hal tersebut. Apabila masih ditemukan penjualan tiket di atas kapal maka ABK atau yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan.

Baca Juga: Bapanas Terapkan Relaksasi HET Beras Mediun Rp12.500 Per Kg Berlaku 24 April hingga 31 Mei 2024

Sedangkan bagi pengguna jasa yang ingin menggunakan fasilitas kapal kelas VIP, Sugeng mengarahkan agar melakukan pembelian tiket di loket penjualan.

"Bagi supervisi agar selalu berkoordinasi dengan pihak kapal terkait kuota ruangan VIP agar tidak melakukan penjualan melebihi kapasitas muat ruang VIP," papar Sugeng.

Baca Juga: Posyandu Binaan TNI-AD Tuai Apresiasi dari Kepala BKKBN, Mampu Turunkan Stunting Secara Signifikan

Terkait hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton pun mengapresiasi langkah dari pihak ASDP Cabang Kupang untuk merespons keluhan dari penumpang.

Pihaknya memang telah melakukan koordinasi terus menerus terkait praktik pungutan tambahan tersebut.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihak ASDP Cabang Kupang menjadi hal baik untuk perbaikan layanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga: Miris! Anggota Polda NTT 2 Kali Hamili Pacar tapi Nikahi Wanita Lain, Akhirnya Dipecat

Sebelumnya Ombudsman NTT menemukan praktik pungutan tambahan sebesar Rp50 ribu yang dilakukan oleh ABK bagi penumpang yang membeli tiket ekonomi tetapi ingin masuk ke ruang VIP.

Saat pemeriksaan tiket, ABK membawa amplop coklat besar untuk menyimpan uang tambahan tersebut.

Baca Juga: Aliansi Jurnalis Independen Tolak Revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, Ini Alasannya!

Ombudsman NTT menilai praktik "amplop coklat" mencoreng nama baik PT ASDP Indonesia Ferry serta menghilangkan pendapatan yang harusnya masuk ke kas lembaga.

Baca Juga: Nahas! Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Orang Meninggal Dunia

"Praktik pungutan tambahan ini tidak dibenarkan karena tugas ABK bukan untuk menjual tiket atau menerima pembayaran tiket dalam kapal," ujar Darius menegaskan.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler