Bapanas Terapkan Relaksasi HET Beras Medium Rp12.500 Per Kg Berlaku 24 April hingga 31 Mei 2024

- 25 April 2024, 12:23 WIB
Bapanas) memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
Bapanas) memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg. /Pikiran Rakyat/

SuaraLamaholot.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menerangkan bahwa, relaksasi HET beras medium ini mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2024, berdasarkan surat yang mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.

"Khusus yang medium kita akan diskusikan lagi angkanya kurang lebih sekitar Rp12.000-Rp12.500," kata Arief saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 24 April 2024.

Dalam surat edaran Bapanas sebagaimana dikutip dari Antara di Jakarta, Bapanas merinci relaksasi HET beras premium dan beras medium berlaku di 8 wilayah.

Baca Juga: Posyandu Binaan TNI-AD Tuai Apresiasi dari Kepala BKKBN, Mampu Turunkan Stunting Secara Signifikan

Berdasarkan surat tersebut, tertulis bahwa relaksasi HET beras premium dan beras medium dilakukan karena rata-rata harga beras premium dan beras medium nasional masih cenderung tinggi, meskipun saat ini masih dan sedang panen raya.

Selain itu, kebijakan dilakukan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional dan retail modern.

"Diperlukan perpanjangan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium serta pemberlakuan relaksasi HET Beras Medium," demikian tulisan dalam keterangan tersebut.

Baca Juga: Miris! Anggota Polda NTT 2 Kali Hamili Pacar tapi Nikahi Wanita Lain, Akhirnya Dipecat

Diketahui sesuai Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, relaksasi HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg dari sebelumnya Rp10.900 per kg.

Sementara untuk Zona II meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.100 per kg dari sebelumnya Rp11.500 per kg.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x