SuaraLamaholot.com- Setiap tanggal 30 Juli diperingati sebagai Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia. Peringatan internasional ini bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai kejahatan transnasional yang mengancam kehidupan manusia dan kemanusiaan
Dalam upaya untuk memutus matarantai perdagangan manusia ini, para aktivis kemanusiaan telah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk membongkar kejahatan kemanusiaan. Begitu pula PADMA Indonesia.
Terkini, Minggu 30 Juli 2023, dalam upaya untuk membangkitkan kesadaran sekaligus sebagai upaya meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO), Ketua Pembina PADMA Indonesia Gabriel Goa melalui selebaran dengan tegas menulis kalimat "Stop Perdagangan Orang".
Baca Juga: Kapal Motor Realita dan Miliaran Keindahan Kabupaten Flores Timur yang Memanjakan Mata
Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Merujuk pada selebaran itu, pengertian TPPO berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 dipahami sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat. Sehingga orang lain tersebut; baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi.
Oleh karena itu, patut dicurigai yang kerap terjadi seturut konteks secara umum yakni:
Tawaran kerja dengan gaji tinggi
Pengalaman kerja dan skill tidak diutamakan
Perekrut/agen tidak terdaftar secara resmi