SuaraLamaholot.com- Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra menyebut, pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi dugaan pelecehan yang diduga dilakukan terduga pelaku yang notabene merupakan oknum polisi berinisial AKP F. Begitu pula visum
Meski begitu, ia menyebut tidak mengejar ke visum
"Kan ada bekas ramas, kita tidak mengejar sih ke visum tapi ini tetap dilaksanakan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sikka Nyoman Gede Arya Triadi Putra, Rabu, 20 September 2023 sebagaimana ditulis suaralamaholot.com dari informasi yang diterima media ini.
Nyoman Gede Arya Triadi Putra merincikan bekas ramasan yang dimaksud yakni bekas tangan AKP F yang diduga meremas LM.
"Ia betul, kan katanya diremas, pasti ada bekas kalau bisa dan kalau remasannya keras," sebutnya
Terpisah, Kuasa Hukum LM, Meridian Dado dalam tanggapannya menyebut Polres Sikka wajar dan layak mengkoordinir untuk melakukan visum terhadap kliennya
"Tuduhan kasus tersebut yakni pasal 6a undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang pidana kekerasan seksual. Oleh karenanya, sebagai bagian dari proses pembuktian perkara, wajar dan layak kalau Polres Sikka mengkoordinir untuk melakukan visum terhadap klien saya, korban tindak pidana tersebut," ungkap Meridian Rabu 20 September 2023