Pemkot Kupang Segera Miliki Perda Kota Layak Anak

- 19 Oktober 2023, 09:22 WIB
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay /Sumber foto ANTARA/

 

 

SuaraLamaholot.com-  Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengumpulan bahan informasi untuk penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak (KLA) di Kota Kupang. Rencananya, pasca naskah itu dirampungkan maka bukan tidak mungkin Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  bakal segera memiliki peraturan daerah ( Perda) tentang Kota Layak Anak. Perda itu sebagai salah satu upaya untuk mendukung Indonesia maju menuju generasi emas tahun 2045.

Fahrensy Priestley Funay menyebut kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui gerakan ‘’world fit for children’’ (dunia yang layak bagi anak) di mana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsi

Lebih lanjut dikatakan Fahrensy Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak – hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak anak (KLA).

Baca Juga: Teka-Teki Tersingkap, Akademisi NTT: Mahfud MD Dapat Menjembatani Kepentingan politik NU dan PKB

Pemerintah Kota Kupang, kata dia, berterima kasih kepada UNICEF perwakilan NTT dan NTB yang terus berkolaborasi dengan pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaksanakan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kota Kupang tentang kota layak anak.

"Melindungi satu orang anak berati melindungi satu bangsa karena itu jika semua elemen masyarakat terlibat, maka harapan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di NTT akan segera terwujud,” kata Fahrensy sapaan akrab Fahrensy Priestley Funay, Rabu 18 Oktober 2023 di Kupang

Ditegaskan Fahrensy pengembangan kota layak anak di Kota Kupang mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak tercermin dalam lima kelompok hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah