Pengelolaan Keuangan Negara

- 18 Desember 2023, 15:38 WIB
Fera Masu
Fera Masu /Sumber foto dokumen Suara Lamaholot/

 

 

 

SuaraLamaholot.com- Pengelolaan Keuangan Negara

Opini: Oleh Fera Masu

Pengelolaan Keuangan Negara adalah Pengelolaan Keuangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sumber-sumber keuangan berupa pendapatan negara, terhadap belanja negara dan sumber keuangan untuk menutupi membiayai kekurangan yang mungkin timbul. 

Baca Juga: Gaji Guru di Flores Timur Dibayar Tidak Sesuai, Ketua PGRI Flotim: Konsultasi atau Buat Laporan secara Hukum

    Pendapatan negara bisa berasal dari berbagai sumber yakni dari pajak dan bukan pajak yang menurut peraturan perundangan memang menjadi wewenang pemerintah. Belanja pemerintah pada hakekatnya dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsinya mensejahterakan masyarakat. Sedangkan, sumber- sumber keuangan untuk pembiayaan pembangunan dapat berasal dari hutang atau sumber lainnya. 

A. Pengertian Keuangan Negara menurut peraturan perundangan

Keuangan Negara, jika dilihat dari sisi teori, bisa mengandung beberapa pengertian, yang diatur dalam peraturan perundangan di bidang Keuangan Negara. Sesuai dengan yang diuraikan dalam Undang Undang Keuangan Negara (UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara), yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu - baik berupa uang maupun berupa barang - yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kemudian, dalam penjelasan dalam Undang Undang tersebut, diuraikan secara lengkap bahwa:

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah