SuaraLamaholot.com- Pengelolaan Keuangan Negara
Opini: Oleh Fera Masu
Pengelolaan Keuangan Negara adalah Pengelolaan Keuangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sumber-sumber keuangan berupa pendapatan negara, terhadap belanja negara dan sumber keuangan untuk menutupi membiayai kekurangan yang mungkin timbul.
Pendapatan negara bisa berasal dari berbagai sumber yakni dari pajak dan bukan pajak yang menurut peraturan perundangan memang menjadi wewenang pemerintah. Belanja pemerintah pada hakekatnya dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsinya mensejahterakan masyarakat. Sedangkan, sumber- sumber keuangan untuk pembiayaan pembangunan dapat berasal dari hutang atau sumber lainnya.
A. Pengertian Keuangan Negara menurut peraturan perundangan
Keuangan Negara, jika dilihat dari sisi teori, bisa mengandung beberapa pengertian, yang diatur dalam peraturan perundangan di bidang Keuangan Negara. Sesuai dengan yang diuraikan dalam Undang Undang Keuangan Negara (UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara), yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu - baik berupa uang maupun berupa barang - yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kemudian, dalam penjelasan dalam Undang Undang tersebut, diuraikan secara lengkap bahwa: