Ia menambahkan, proses evaluasi kinerja oleh BPKP dimulai dari menghimpun/menginventarisasi data dengan mengumpulkan data BUMD Air Minum, dalam hal ini BUMD Air Minum diharapkan dapat terlebih dahulu melakukan penilaian kinerja secara mandiri (self-asessment) untuk aspek selain keuangan dilakukan oleh auditor independen/ akuntan publik.
Baca Juga: PADMA Indonesia Dampingi Jonas Salean Lapor Aspidsus Kejati NTT
Beberapa data yang dihimpun BPKP adalah Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), RISPAM, Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat, serta Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS). Penyelarasan merupakan suatu proses untuk menginventaris kembali keseluruhan data BUMD Air Minum yang berasal dari data olahan BPKP, apakah sudah selaras dengan permintaan data dalam Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja BUMD Air Minum. Lebih lanjut dilakukan validasi dan verifikasi untuk mengukur sejauh mana kriteria yang ditetapkan telah dipedomani, sehingga tidak terjadi perbedaan nilai kinerja BUMD Air Minum yang dievaluasi oleh BPKP dan divalidasi/ diverifikasi oleh Direktorat Air Minum. ***