Ombudsman NTT: Surat Izin Jalan Kendaraan di Pelabuhan Tenau Tak Dibenarkan! Tidak Ada Item Penerimaan Negara

- 7 Mei 2024, 20:59 WIB
Ombudsman Perwakilan NTT memandang perlu menyampaikan kepada seluruh penumpang dan pengguna jasa kapal bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, tidak ada item penerimaan negara
Ombudsman Perwakilan NTT memandang perlu menyampaikan kepada seluruh penumpang dan pengguna jasa kapal bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, tidak ada item penerimaan negara /Ombudsman NTT/

SuaraLamaholot.com - Pada akhir April 2024 lalu, Ombudsman Perwakilan NTT menerima keluhan dugaan adanya pungli dari para pengguna jasa kapal KM. Dharma Kartika V dengan rute pelayaran Kupang - Waingapu Lembar - Surabaya.

Diketahui para penumpang yang membawa kendaraan bermotor diharuskan mengurus surat izin jalan kendaraan bermotor pada Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tenau khususnya Kepolisian Subsektor PelabuhanTenau.

Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswa Yogyakarta asal NTT, Polda NTT Ambil Alih

Penumpang terpaksa dikenakan biaya sebesar Rp30.000, per kendaraan untuk penerbitan surat izin jalan kendaraan bermotor dan hal tersebut diberlakukan kepada seluruh penumpang yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.

Selain itu, para penumpang tidak diberikan bukti tanda terima pembayaran maupun informasi mengenai peruntukan pembayaran tersebut.

Akibat hal ini, penumpang berharap agar diberikan tanda bukti serta sosialisasi kepada penumpang kapal jika pungutan tersebut resmi dan merupakan penerimaan negara.

Baca Juga: Buron Hampir Setahun, Satreskrim Polres Lembata Akhirnya Bekuk DPO Kasus Penganiayaan

Menanggapi hal itu, ketua Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton telah berkoordinasi dengan Ipda Teguh Imam Santoso selaku Kepala Subsektor Pelabuhan Tenau Kupang dan memperoleh informasi bahwa penerbitan surat izin jalan kendaraan bermotor tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor yang diangkut melalui kapal.

Menurut Ipda Teguh, pelayanan penerbitan surat tersebut tidak dikenakan pungutan biaya atau tarif yang ditetapkan. Jika ada keluhan pungutan oleh petugas kami di lapangan, itu adalah suatu kekhilafan atau bisa saja diberikan secara sukarela oleh pemilik kendaraan. Untuk itu jika masih ada keluhan pungutan serupa, pemilik kendaraan agar bisa menyampaikan hal tersebut kepada Kepala KPPP Tenau.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Ombudsman NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah