Empat Kelurahan di kabupaten Lembata Masuk Zona Merah Rabies

- 7 Juni 2024, 20:22 WIB
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, SP/Foto: Istimewa
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, SP/Foto: Istimewa /

 

SuaraLamaholot - Empat kelurahan di Kabupaten Lembata telah ditetapkan masuk dalam zona merah rabies. 

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, SP, mengungkapkan bahwa kasus rabies di wilayah tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan.

"Rabies ini sangat berbahaya dan telah menyebabkan satu korban jiwa baru-baru ini. Korban yang digigit anjing pada dua tahun lalu hanya menerima satu kali vaksinasi, sehingga kasus baru muncul di tahun ini," kata Kanis dalam wawancara dengan RRI Ende di florata Jumad 7 Juni 2024.

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kabupaten Lembata Berstatus Waspada Kekeringan

Empat kelurahan yang masuk zona merah adalah Kelurahan Lewoleba Barat, Lewoleba Selatan, Lewoleba Timur, dan Kelurahan Selandoro. 

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kasus gigitan anjing di tahun 2023 mencapai 1.188 kasus. 

Baca Juga: BMKG dan Yayasan Pikul Gelar Lokakarya Literasi Iklim 2024, Ini Tujuannya

Upaya vaksinasi yang telah dilakukan pada tahun 2023 mencakup 7.204 ekor anjing, sementara di tahun 2024 hingga posisi saat ini terdapat 766 kasus gigitan dan 2.017 ekor anjing telah divaksinasi.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah