"Dan sesampainya di Malaysia dijemput oleh saudara dari tersangka DKS," katanya.
Dari tersangka, lanjutnya, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti yaitu percakapan via handphone antara korban maupun saudara yang bersangkutan di Malaysia, serta buku rekening.
Atas perbuatan kedua tersangka, pihak kepolisian kemudian menetapkan pasal 4 juncto pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Dan denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta,"imbuhnya.***