SuaraLamaholot.com- Polres Flores Timur menetapkan dua orang terduga pelaku TPPO berinisial HRL (53) dan PBS (48) sebagai tersangka
Penetapan kedua tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini disampaikan langsung oleh Kapolres Flotim, AKBP I Gede Jhonny Mahardika saat menggelar konferensi pers, Rabu 14 Juni 2023 di Mapolres Flotim.
Dijelaskan Jhonny Mahardika, dugaan adanya TPPO yang dilakukan tersangka berinisial HRL (53) diketahui pihak kepolisian pasca menerima laporan pengaduan dari keluarga korban pada tanggal 27 Maret 2023 lalu
Baca Juga: Kaesang Maju Pilkada, Jokowi Seolah Lepas Tangan
Sesudahnya, kata dia, pihaknya melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku
"Kemudian kita bisa menetapkan tersangka atas nama HRL (53), yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, dan menetap di Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, modus yang dilakukan tersangka saat merekrut korban dengan cara memberikan iming-iming kepada korban untuk mendapatkan gaji yang tinggi saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.