Diketahui Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Ini Fakta Beberapa Pencak Silat Tertua di Nusantara, Salah Satunya PSHT
Dari kasus dugaan penistaan agama Ponpes Al-Zaytun total ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa 11 Juli 2023.
Penyidik juga sedang menunggu hasil pengujian barang bukti di Labfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.
Dugaan Adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Meski demikian, Ramadhan belum memberi tahu siapa saja saksi ahli yang akan dimintai keterangan terkait perkara di Ponpes Al-Zaytun.
Namun dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri juga telah mengendus bahwa dugaan sementara bukan hanya kasus dugaan penistaan agama saja, tetapi juga adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Ramalan Shio Naga dan Ular 12 Juli 2023, Cari Waktu untuk Rileks dan Percayalah pada Intuisi Dirimu
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan TPPU di Ponpes Al-Zaitun tersebut setelah menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.***