Viral! Kasus Al Zaytun, Selain Dugaan Penistaan Agama Ternyata Polri Sedang Mengusut Dugaan Adanya TPPU!

- 13 Juli 2023, 17:55 WIB
Foto Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Foto Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang /Media Pemalang -Pikiran Rakyat/

Suara Lamaholot.com - Bukan hanya dugaan penistaan agama namun pihak Bareskrim Polri juga sedang mengusut dugaan adanya kasus TPPU yang dilakukan oleh pihak Ponpes Al Zaitun yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melanjutkan penanganan penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan meminta keterangan dari saksi ahli.

Sehubungan dengan itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Zodiak Libra: Ada Harapan tapi Periksa Prioritas sebelum Pilih Pasangan, Kenapa? Intip Ramalan Jumat 14 Juli

"Hari ini, diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI," ungkap Ramadhan.

Pemeriksaan saksi ahli tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari sejak dari hari Rabu 12 Juli 2023.

"Kemarin (Rabu) diperiksa seorang saksi ahli bahasa," tanggapnya.

Sementara itu, hari ini, selain saksi ahli agama Islam, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi.

Baca Juga: Si Jago Merah Lahap Coffe Shop, Warga dengan Peralatan Seadanya Padamkan Api

Terkait dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada hari Jumat 23 Juni 2023 dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa 27 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x