Polri Tak Gentar Berantas TPPO sampai ke Akarnya, Oknum Aparat pun Tak Luput dari Penindakan

3 Agustus 2023, 22:38 WIB
Foto ilustrasi oknum polisi terlibat TPPO sindikat internasional /Tirto.id/

Suara Lamaholot.com - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengungkap kasus sindikat penjualan ginjal jaringan internasional di Bekasi, Jawa Barat.

Pada hari Kamis, 20 Juli 2023, setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan tersebut, polisi menetapkan 15 tersangka.

Diketahui dari belasan tersangka itu, empat orang merupakan petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, dan satu orang anggota Polri.

Baca Juga: Meski Indonesia Pindah Ibu Kota, Jakarta Tetap jadi Kota Prioritas

Dari kasus TPPO itu, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri serta Divhubinter Polri memombongkar modus dari penjualan organ tubuh manusia (ginjal) dari jaringan Kamboja yang telah menelan korban 122 orang.

Dari 15 orang tersebut terungkap peran masing-masing tersangka, yakni 10 orang merupakan bagian dari sindikat dan seorang anggota polisi.

Sementara empat petugas imigrasi membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat di sejumlah gerbang keluar bandara dengan mendapat upah sejumlah uang.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Sulawesi Selatan Ditangkap Propam

Tertangkapnya jaringan tersebut menambah bukti bahwa pemerintah, yakni aparat penegak hukum, tidak pernah berhenti mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan manusia.

Setidaknya, sejak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menunjuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 5 Juni 2023, satgas ini telah menyelamatkan 2.195 korban per 27 Juli 2023.

Angka tersebut berasal dari 722 laporan polisi di seluruh Indonesia dan pelaku yang berhasil ditangkap sejumlah 834 orang.

Baca Juga: Khusus untuk Ibu Menyusui, Jangan Memakai Bra Berkawat Ternyata Penyebabnya Ini

Jumlah tersebut bertambah, seiring dengan pengungkapan kasus TPPO di sejumlah daerah dan pengembangan dari kasus yang terdahulu.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 1.581 orang di Indonesia menjadi korban TPPO pada periode 2020-2022.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA menunjukkan data bahwa korban TPPO itu mayoritas menimpa kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak. ***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler