Bahaya! Prostitusi online Diduga Semakin Merebak dan Resahkan Masyarakat Banda Aceh Polisi Ringkus Tiga Pelaku

- 16 Agustus 2023, 21:09 WIB
Foto ilustrasi Prostitusi online
Foto ilustrasi Prostitusi online /Editor News-Pikiran rakyat/

"YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel," sebutnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu kartu ATM BSI, selembar bill hotel dan uang senilai Rp4 juta.

Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Sanjung Sosok Jokowi Sekaligus Ucapkan HUT RI ke-78 Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

"Ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan," demikian tutup Fadillah.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah