Kemarin Ditangkap Usai Bersaksi, Hari Ini Tenaga Ahli Kemenkominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka Proyek BTS 4G

- 20 September 2023, 18:30 WIB
Diketahui kemarin Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, telah menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) dan pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Diketahui kemarin Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, telah menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) dan pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. /baktikominfo.id/

Suara Lamaholot.com - Diketahui kemarin Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, telah menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) dan pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Melansir dari Antara Rabu 20 September 2023 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, menyampaikan bahwa Walbertus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023,” jawab Ketut.

Baca Juga: Polisi Menanti Bekas Ramasan Oknum Polisi di Sikka NTT yang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap IRT ?

“Berdasarkan surat perintah penangkapan, tersangka WNW diamankan oleh tim penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara tersebut,”ungkap Ketut.

Walbertus disangkakan melanggar ketentuan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: Putra Terbaik Pulau Solor, Dari Dunia Entertaiment Ke Dunia Politik, Ada Apa?

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidik, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” terang Ketut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi membeberkan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Walbertus, yakni telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah