Kompolnas Minta Klarifikasi Oknum Polisi yang Hadiri Acara Parpol, Begini Tanggapan Menteri Hukum dan HAM

- 4 Oktober 2023, 19:20 WIB
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Benny Mamoto, menerangkan, mereka akan meminta klarifikasi terhadap polisi yang hadiri acara partai politik, apabila ada aduan dari masyarakat mengenai hal itu.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Benny Mamoto, menerangkan, mereka akan meminta klarifikasi terhadap polisi yang hadiri acara partai politik, apabila ada aduan dari masyarakat mengenai hal itu. /Malang Terkini - Pikiran Rakyat/

SuaraLamaholot.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Benny Mamoto, menerangkan, mereka akan meminta klarifikasi terhadap polisi yang hadiri acara partai politik, apabila ada aduan dari masyarakat mengenai hal itu.

"Perlu ada kejelasan konteks kehadirannya karena apa. Apakah dalam rangka pengamanan? Atau diundang? Kalau diundang, apakah ada pejabat yang lain yang hadir?," sebutnya, di Jakarta, Selasa kemarin 03 Oktober 2023.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, konteks tersebut yang bisa menentukan etis atau tidaknya kehadiran anggota Polri di acara parpol dan komisi itu sudah mengingatkan semua polisi bahwa menjelang tahun politik, isu ini menjadi topik yang sensitive sehingga mereka perlu berhati-hati.

Baca Juga: Soal TikTok Shop, Ketua Yayasan SHW Center: Bentuk Sikap Negara Hadir untuk Melindungi Rakyat

"Bahkan, ketika berfoto dengan calon (peserta pemilu), ketika menunjukkan jari, itu harus hati-hati karena nanti bisa diartikan lain,"katanya, walau sejauh ini belum ada aduan dari masyarakat yang mereka terima terkait hal ini.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Kompolnas sekaligus Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan, polisi yang hadir pada acara parpol untuk formalitas merupakan hal yang wajar. "Itu kan protokoler saja," ujarnya.

Baca Juga: Sesuai Aturan Pemerintah Hari Ini Platform TikTok Tak Lagi Layani Transaksi E-Commerce

Ia menilai mengundang anggota Polri ke suatu acara parpol sama lumrahnya dengan mengundang pejabat pemerintah lainnya, karena pejabat pemerintah pun merupakan ASN yang dituntut netral dalam pemilu, sama seperti polisi.

"Kecuali diundang dalam hal khusus, misalnya untuk ikut mengambil keputusan politik, mereka tidak boleh ikut dong," katanya.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah