Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Bertambah jadi 14 Orang, Begini Penjelasan Kapuspenkum

- 16 Oktober 2023, 16:23 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklaim bahwa perkembangan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo berjalan baik dan cepat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklaim bahwa perkembangan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo berjalan baik dan cepat. /Berita Solo Pikiran Rakyat/

SuaraLamaholot.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklaim bahwa perkembangan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo berjalan baik dan cepat.

Sampai saat ini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah menetapkan leboh dari 14 orang sebagai tersangka. "Sampai saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka sebanyak 14 orang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, dari 14 orang tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah masuk tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Baca Juga: Ternyata Bagian Tubuh Ini Paling Rentan Terdampak Osteoporosis, Begini Kata Dokter Spesialis UI

Sedangkan dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Selanjutnya enam tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

“Jadi sudah 14 orang sampai saat ini, jadi kalau dibilang lambat tidak juga. Apakah kemungkinan berkembang, akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik),” sebut Ketut.

Baca Juga: Progres Peningkatan Jalan Ritaebang, Tanah Lein dan Lamaole di Pulau Solor Capai 11,79 Persen

Selain itu Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan, dalam penanganan kasus BTS 4G Kominfo, Penyidik Jampidsus membaginya dalam tiga klaster, yakni tindak pidana asal (TPA) berupa dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5 dengan ketentuan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3.

Untuk klaster kedua, terkait aliran dana dugaan penyuapan dan TPPU dari perkara asal korupsi terkait dengan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12. Dan klaster ketiga, Pasal 21 terkait menghalangi penyidikan dan proses persidangan.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah