Sidang Kasus Dugaan Korupsi oleh Rektor Universitas Udayana Kok Ditunda? Ternyata Karena Hal Ini

- 19 Oktober 2023, 12:51 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi ( SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri terhadap terdakwa Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali.
Sidang kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi ( SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri terhadap terdakwa Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali. /Portal Lebak- Pikiran Rakyat/

SuaraLamaholot.com - Sidang kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi ( SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri terhadap terdakwa Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali.

"Salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir karena sedang berduka. Orang tuanya meninggal dunia. Karena majelis hakim tidak lengkap, maka sidang tidak bisa dilaksanakan. Kita tunda sidangnya," sebut Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di muka persidangan, Kamis 19 Oktober 2023 setelah Prof. Antara duduk di kursi terdakwa.

Dalam hal ini, Agus Akhyudi menyatakan sidang yang sejatinya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar kembali pekan depan ketika semua majelis hakim sudah lengkap.

Baca Juga: Turnamen BWF Super 750 Denmark Open 2023, Tim Pebulu Tangkis Indonesia Sukses Melaju ke-16 Besar

"Sidang kita tunda sampai Selasa tanggal 24 Oktober 2023," ucap Agus Akhyudi dan menutup persidangan dengan ketukan palu.

Sesuai keterangan Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar untuk berkas perkara Prof. Antara, sidang sedianya dikomandoi ketua majelis Agus Akhyudi didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.

Namun dalam pantauan di Pengadilan Tipikor Denpasar, hakim yang berhalangan hadir adalah Nelson.

Baca Juga: Mahfud MD ibarat Magnet Elektoral Supra Wilayah yang Guncang Tatanan Politik, Kubu Prabowo Berhitung Ulang?

Oleh Karena itu, hakim meminta JPU yang dikomandoi Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo untuk tidak membacakan surat dakwaan pada kesempatan itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rektor Universitas Udayana, Agus Saputra usai keluar dari ruang sidang menyatakan pihaknya bakal mengajukan surat penangguhan penahanan setelah JPU membacakan surat dakwaan pada pekan depan.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah