Tunjang Pekerjaan Bawah Air Kemnaker Bersama Asosiasi Kembangkan Skema K3 Berlisensi, Begini Tujuannya

- 1 Desember 2023, 17:48 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama asosiasi tengah mengembangkan skema Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja di bawah air berlisensi bertujuan membangun kompetensi SDM khusus.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama asosiasi tengah mengembangkan skema Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja di bawah air berlisensi bertujuan membangun kompetensi SDM khusus. /Facebook/

SuaraLamaholot.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama asosiasi tengah mengembangkan skema Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja di bawah air berlisensi bertujuan membangun kompetensi SDM khusus.

"Ini merupakan program pertama untuk pembinaan jenjang kelas-2 yang diharapkan menjadi awal kerja sama kita ke depan untuk meningkatkan sumber daya pekerja selam Indonesia yang dapat terselenggara atas dukungan Kemnaker," sebut Ketua Perkumpulan Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Dalam Air Indonesia (PK3DAI) Basuki Rahmad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 1 Desember 2023.

Basuki Lanjut menjelaskan bahwa, program ini juga sekaligus menjadi sinyal positif bahwa PT Pertamina selaku pelaku utama BUMN mengadopsi skema ini.

Baca Juga: Pembangunan IKN Dinilai Tidak Mendesak, yang Urgen Honor Guru

Ia mengatakan dengan tingkat risiko yang tinggi, kompetensi pekerja selam (occupational diver) perlu mendapatkan pembinaan K3 sesuai dengan amanat SK Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 64/PKK/XI/2013 tentang Pedoman Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan Penyelaman Dalam Air (Underwater Work).

Diketahui saat ini permintaan pekerja selam semakin meningkat seiring dengan hilirisasi hampir di seluruh sektor industri yang terkait dengan lingkungan air dan laut.

"Pembangunan sektor maritim masih terbuka lebar dan akan menjadi sektor penyerap tenaga kerja. Maka dengan membangun ekosistem pekerja selam K3 ini akan meningkatkan daya saing dan mengurangi ketergantungan kepada tenaga kerja asing," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Alami Kebocoran Data, Guspardi Gaus: Jika IT KPU Dijebol, Hasil Pemilu Berpotensi Rentan Dimanipulasi

Selain itu, Basuki meberangkan lisensi pekerja selam dalam skema K3 akan diberikan secara berjenjang. Pada jenjang kelas 1, pekerja selam adalah tenaga kerja yang telah memiliki sertifikasi selam dasar yang dikeluarkan oleh agensi selam nasional maupun internasional.

Sedangkan untuk jenjang kelas 2, mensyaratkan lisensi kelas 1 yang dilanjutkan dengan kompetensi penggunaan peralatan kerja SSBA (Surface Supplied Breathing Apparatus) dan mampu mengoperasikan alat kerja mekanis atau power tools.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah