UNHCR Bantu Polri Sediakan Penerjemah Ungkap Kasus Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya

- 22 Desember 2023, 17:30 WIB
UNHCR bantu kepolisian ungkap kasus penyelundupan penduduk Rohingya
UNHCR bantu kepolisian ungkap kasus penyelundupan penduduk Rohingya /Pixabay/

SuaraLamaholot.com - Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi atau UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) menyebutkan telah membantu menyediakan penerjemah kepada Kepolisian Indonesia untuk mengungkap kasus penyelundupan Rohingya yang kini sudah ditetapkan satu orang tersangka di Kota Banda Aceh.

Protection Associate UNHCR Indonesia Faisal Rahman di Banda Aceh, Rabu kemarin 20 Desember 2023 mengatakan pihaknya mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang pada awal pekan ini mengungkap kasus dugaan penyelundupan orang dengan menetapkan seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin (MA) sebagai tersangka.

"Kalau yang (tersangka) Amin ini, kita 100 persen bekerja sama dengan kepolisian. Saya meminta dari kantor UNHCR memberi dukungan untuk penerjemah, karena kesulitannya sejauh ini (polisi) tidak ada penerjemah sehingga ada satu orang penerjemah sampai kemarin (kasus) Amin gelar perkara," sebut Faisal.

Baca Juga: Basarnas Kupang Dalam Kondisi Siaga SAR Khusus Nataru

Selain itu, ia mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan maupun perdagangan orang tersebut perlu mendapat dukungan penuh karena yang turut jadi korban adalah para pengungsi.

"Artinya kita UNHCR sangat mau membongkar ini juga bahwa praktik ini jadi masalah bagi pengungsi. Ini terbongkar, berarti proteksi kepada pengungsi akan semakin meningkat karena mereka dimanfaatkan," ungkapnya.

Ia menyampaikan UNHCR tidak akan melindungi setiap pencari suaka maupun pengungsi yang melanggar hukum di negara tempat mereka ditampung sementara.

Baca Juga: Fokus Berantas Sindikat Penempatan Ilegal PMI, BP2MI Bentuk Satgas Khusus Melalui Rapat Kerja Terbatas

Dalam kasus di Banda Aceh, lanjutnya, sejauh ini UNHCR belum melakukan pendampingan hukum karena belum ada permintaan dari tersangka Amin.

"Ketika dia terlibat masalah hukum di negara-negara di mana dia ditampung, baik itu di Indonesia, Malaysia, Thailand dan di negara-negara manapun, maka mereka tunduk kepada hukum yang berlaku disana," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah