Akibat Abu Vulkanik dari Gunung Semeru, Aktivitas Penerbangan di Bandara Abdulrachaman Saleh Ditutup

- 12 Januari 2024, 14:25 WIB
Kementerian Perhubungan melaporkan operasional Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditutup sementara waktu akibat dampak abu vulkanik Gunung Semeru yang terdeteksi berdasarkan hasil pengamatan lapangan.
Kementerian Perhubungan melaporkan operasional Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditutup sementara waktu akibat dampak abu vulkanik Gunung Semeru yang terdeteksi berdasarkan hasil pengamatan lapangan. /Wikipedia/

SuaraLamaholot.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan operasional Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditutup sementara waktu akibat dampak abu vulkanik Gunung Semeru yang terdeteksi berdasarkan hasil pengamatan lapangan.

Pengamatan tersebut menggunakan paper test yang dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024, pukul 08.00-08.20 WIB.

Diketahui penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (Notam) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Putin Akan Kunjungi Pulau-Pulau di Bagian Timur yang Disengketakan, Begini Respon Pemerintah Jepang!

"Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Kristi juga mengatakan melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau dan mengatasi perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Oleh karena itu, ia pun menghimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, maupun re-route ke bandara terdekat jika tempat duduk masih tersedia. Hal itu diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Baca Juga: KKP Selesaikan Kesepakatan Turunkan Pos Tarif Ekspor jadi Nol Persen untuk Komoditas Tuna Olahan ke Jepang

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah