Aliansi Jurnalis Independen Tolak Revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, Ini Alasannya!

- 25 April 2024, 12:06 WIB
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR RI.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR RI. /TikTok/

Bayu meminta pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, harus dihapus dari draf RUU itu. Menurut dia, jika hendak mengatur karya jurnalistik di penyiaran, sebaiknya merujuk pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Bahkan, pada konsideran draf RUU Penyiaran, sama sekali tidak mencantumkan UU Pers," ujarnya.

Baca Juga: Siswi SMK Asal Bajawa Melahirkan Saat Magang di Kupang, Bayi Disembunyikan Dalam Koper

Sebelumnya, Komisi I telah mengirimkan draf RUU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Selanjutnya, jika disetujui, RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah