Soroti Penganiayaan di Flotim, Yohanes Tuba Helan: Pelaku Harus Diproses Sampai ke Pengadilan

- 9 Juni 2023, 17:26 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Yohanes Tuba Helan
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Yohanes Tuba Helan /

Baca Juga: Waspada Tiket Palsu Jelang Laga Timnas vs Argentina, ini Pesan Polri ke Masyarakat.

Pantauan suaralamaholot.com berdasarkan foto yang diterima media, Jumat, 9 Juni 2023 pagi, pasca dianiaya korban Morison Dima Huge ( 49) mengenakan topi usang dan baju kaos berwarna kuning.

 Nampak, pelipis bagian bawah sobek dan masih terdapat bercak-bercak darah yang telah mengering di bagian wajah korban.

Akibat penganiayaan yang dialami, korban kemudian secara resmi peristiwa nahas yang dialami ke pihak kepolisian dengan Nomor: SPTL/B/207/VI/2023/SPKT/Polres Flores Timur.

Baca Juga: Morison Dima Huge Dianiaya, Ini Tanggapan Kasatreskrim Polres Flotim

Terpisah, Kapolres Flores Timur, AKBP. I Ngurah Jhoni Mahardika, melalui Kasatreskrim Polres Flotim, Lazarus. M.A Laa, saat dikonfirmasi media ini via layanan WhatsApp menyebut saat ini dirinya sedang mengikuti rapat untuk persiapan Hari Bhayangkara.

"Jadi belum monitor," tulisnya sembari mengungkapkan akan bertanya Ikhwal penganiayaan yang dialami korban.

Baca Juga: Sudah Punya CCTV? Begini Rekomendasi Pemasangannya

"Nanti sy tanya dulu," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x