MUI Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, Begini Isinya

- 11 November 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi tangan terkepal dan bendera Palestina
Ilustrasi tangan terkepal dan bendera Palestina /Sumber foto Instagram@indonesia_palestina/

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat 10 November 2023

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Baca Juga: Polres Flotim Optimis dan Siap Amankan Pemilu 2024

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.***

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah