SuaraLamaholot.com - Dua pelaku pembunuhan kasus rebutan 11 bidang tanah di Pomakesi, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur berhasil ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada.
Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa, saat dikonfirmasi, Selasa kemarin 12 Desember 2023 menyampaikan bahwa kedua tersangka, AD dan AO, saat ini ditahan di Mapolres Ngada dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Keseruan Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show, JKT48 dan Deretan Artis Lain Tampil Memukau
Diketahui Sebelumnya, pelaku berinisial AO, yang sebelumnya dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap pada 7 Desember 2023 di rumah seorang warga Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada. Sebelumnya, sementara AD telah ditahan oleh polisi pada 20 November 2023.
Baca Juga: Tak Cukup Mencatat Tangismu
Menanggapi hal ini, AKP I Ketut Setiasa menerangkan bahwa terduga pelaku AO kerap kali berpindah-pindah tempat selama pelariannya di Kabupaten Ngada sejak melakukan pembunuhan pada 20 November lalu.
Pembunuhan tragis terhadap korban PB, warga Dusun Ngedunio, Desa Waebela, berawal dari perseteruan kubu AD dengan YL terkait perebutan lahan.
Korban PB pun tewas akibat tebasan parang pelaku dalam insiden tersebut. Diketahui sebelum pembunuhan, terjadi konfrontasi antara kubu YL dan AD terkait pengukuran dan pembagian lahan, yang pada akhirnya memuncak pada serangan brutal terhadap korban PB.
Upaya melerai oleh sejumlah warga tidak berhasil, dan korban meregang nyawa setelah ditebas parang di bagian punggung.