Sekda Lembata Minta Kepala OPD Harus Selesaikan Program Sesuai Target

- 18 Maret 2024, 15:52 WIB
Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali ketika memimpin apel Kesadaran Lingkup Pemkab Lembata, Senin, 18 Maret 2024 di halaman kantor Bupati Lembata/Foto: Eman Bataona
Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali ketika memimpin apel Kesadaran Lingkup Pemkab Lembata, Senin, 18 Maret 2024 di halaman kantor Bupati Lembata/Foto: Eman Bataona /

SuaraLamaholot.com - Sekertaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali, A.P., M.T, meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan data laporan serta analisis dokumen LKPJ, LPPD, Laporan Keuangan dan Barang Milik Daerah yang belum terselesaikan.

Juga terhadap Lakip, LHPKPN serta SPJ Tahunan di akhir triwulan Pertama Tahun Anggaran 2024 ini.

Hal itu disampaikan Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali ketika memimpin apel Kesadaran Lingkup Pemkab Lembata, Senin, 18 Maret 2024 di halaman kantor Bupati Lembata. 

Baca Juga: Polemik Konflik di Pemilu 2024, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Kupang, Prof Dr Zainur Wula Angkat Bicara

Sekda Paskalis Tapobali mengatakan pada 26 Maret 2024 adalah hari terakhir penyelesaian LPPD, mengingat dari 126 indikator kinerja kunci, yang telah diinput baru mencapai 102 indikator. 

Oleh karena itu, para pimpinan OPD diminta untuk mempercepat menyelesaikan 24 indikator yang tersisa di masing-masing perangkat daerah sesuai regulasi PP 18 Tahun 2020.

Baca Juga: Perihal Kematian Ibu dan Anak saat Bersalin di RSUD Flores Timur, Ini Pesan Penting Ombudsman Perwakilan NTT

"Saya minta Kepala OPD agar dapat segera menindaklanjutinya dengan batas waktu yang ada. Karena Indikator kinerja baru mencapai 102 dari 126", tandas Sekda Paskalis. 

Sedangkan untuk LKPJ, sambung Sekda Paskalis Tapobali, bahwa semua Perangkat Daerah hampir final. Untuk itu, dalam waktu dekat Pemda akan menyampaikan kepada Lembaga DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. 

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah