Terima Kunjungan UPTD TTS, Ombudsman NTT Tegaskan Tidak Boleh Dipungut Biaya saat Pengujian Kendaraan

- 27 Maret 2024, 14:43 WIB
Ombudsman Perwakilan NTT menerima kunjungan dari Kepala UPTD Pengujian Kendaraan, Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Piter Bako bersama timnya.
Ombudsman Perwakilan NTT menerima kunjungan dari Kepala UPTD Pengujian Kendaraan, Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Piter Bako bersama timnya. /

SuaraLamaholot.com - Ombudsman Perwakilan NTT menerima kunjungan dari Kepala UPTD Pengujian Kendaraan, Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Piter Bako bersama timnya.

Kunjungan yang berlangsung di ruang kerja Ketua Ombudsman Perwakilan NTT, Rabu 27 Maret 2024 itu, membahas koordinasi perbaikan pelayanan di lingkungan dinas perhubungan dan berbagai kendala yang menyertainya.

Baca Juga: Selain Amankan Wilayahnya, Babinsa di TTS Ikut Berbaur dan Hadir di Tengah Masyarakat saat Panen Jagung

Beberapa permasalahan layanan yang kami diskusikan antara lain layanan pengujian kendaraan bermotor, layanan terminal, layanan parkir, kendaraan over dimensi dan overloading serta kendaraan pick up atau travel plat hitam yang mengangkut penumpang.

Baca Juga: Darius Beda Daton: Rapor Merah Layanan Pendidikan di NTT

Kepada tim dinas perhubungan kami menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas; PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB. Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud di atas.

Oleh karena itu khusus dinas perhubungan tidak diperkenankan lagi pengujian kendaraan bermotor dan terminal memasang tarif pelayanan seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Berperan Penting dalam Penegakan Disiplin Prajutit TNI-AD, Ini Pesan Dandim 1621 TTS Kepada Anggota Provost

Sedangkan yang boleh dipungut adalah jasa parkir. Maka dari itu kami meminta kepada seluruh dinas perhubungan agar tidak lagi memungut tarif bagi masyarakat yang melakukan pengujian kendaraan bermotor dan retribusi terminal karena telah dilarang undang-undang dan peraturan pemerintah ini, sementara bagi pemerintah daerah yang masih memungut agar segera dilaporkan. ***

Editor: Yustinus Boro Huko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x