Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Asal Sulawesi Ditangkap di Flotim

- 27 Maret 2024, 20:58 WIB
Ilustrasi - Bom Ikan
Ilustrasi - Bom Ikan /Foto:Dokumen.Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur /

SuaraLamaholot.com - La Ode Jamaludin alias Juma (46), nelayan asal Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap jajaran Direktorat Polairud Polda NTT saat melakukan patroli laut, Senin 25 Maret 2024.

Juma diamankan oleh anggota KP XXII - 2004 dan KP XXXII-3003 karena memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan.

Penangkapan ini dilakukan crew KP XXII–2004 dan KP XXXII-3003 saat melakukan patroli di perairan Delang, Kabupaten Flores Timur, NTT dan melaksanakan kegiatan sambang terhadap masyarakat nelayan pesisir Pantai Delang.

Baca Juga: Jam Buka dan Tarif Ziarah ke Tuan Berdiri Wureh Flores Timur

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irfan Deffi Nasution yang dikonfirmasi Selasa 26 Maret 2024 membenarkan hal tersebut. 

"Diduga memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan. Kita amankan 1 orang nelayan dan sejumlah barang bukti," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Prosesi Laut, Salah Satu Ritus Penting Semana Santa di Larantuka, Peziarah Wajib Daftarkan Diri

Senin petang sekitar pukul 16.00 Wita, crew KP XXII-2004 mendapat informasi dari masyarakat pesisir pelabuhan rakyat pantai Palo bahwa ada seorang yang mencurigakan melakukan aktivitas yang sangat mencurigakan di pelabuhan rakyat Pantai Palo.

Crew KP. XXII – 2004 ke pelabuhan Larantuka untuk berkoordinasi dengan Aiptu Frans Kakiay yang merupakan crew KP XXII–3003 untuk bersama-sama mendatangi lokasi pelabuhan rakyat Pantai Palo.

Baca Juga: Jelang Semana Santa, Peziarah yang Berkunjung ke Patung Tuan Berdiri Wureh Hari Ini Tembus 1.300 Orang

Di pelabuhan rakyat, para anggota berpencar di area Pelabuhan Rakyat Pantai Palo untuk memantau orang tersebut sesuai dengan informasi masyarakat.

Team kemudian mendatangi Juma dan menginterogasi.

Juma sendiri mengaku dari Sulawesi hendak ke Desa Sagu. 

Baca Juga: Mengenal Ritual Tikam Turo Jelang Semana Santa di Larantuka NTT, Berikut Maknanya

Karena curiga dengan asal dan tujuan maka team melakukan penggeledahan tas warna biru yang digunakan Juma.

Saat penggeledahan, ditemukan 2 kotak detonator yang di isi di dalam tas warna biru dan dibungkus dengan celana jeans warna coklat muda.

Baca Juga: Mau Ikut Prosesi Semana Santa 2024, Segera Daftarkan Diri, Peziarah Wajib Miliki Tanda Pengenal

Team kemudian mengamankan barang bukti dan membawa Juma ke Markas Unit (Marnit) Polairud Flores Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti 2 kotak detonator yang berisi 200 batang, uang tunai Rp 3.950.000, 1 buah tas warna biru dan 1 buah handphone merk samsung.

Baca Juga: Semana Santa 2024: Kelompok Rentan Diberi Tanda Pengenal Khusus dan Jadi Prioritas Panitia

Juma pun dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 tentang senjara tajam, senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Marnit Polairud Flores Timur, Polda NTT.

Direktur Polairud Polda NTT menegaskan kalau Juma membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

 

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x