ASDP Kupang Imbau ABK Tak Boleh Jual Tiket di Atas Kapal, Tuai Apresiasi dari Ombudsman Perwakilan NTT

- 25 April 2024, 12:35 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan aturan bahwa anak buah kapal (ABK) agar tidak boleh menjual tiket di atas kapal.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan aturan bahwa anak buah kapal (ABK) agar tidak boleh menjual tiket di atas kapal. /Web ASDP /

Pihaknya memang telah melakukan koordinasi terus menerus terkait praktik pungutan tambahan tersebut.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihak ASDP Cabang Kupang menjadi hal baik untuk perbaikan layanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga: Miris! Anggota Polda NTT 2 Kali Hamili Pacar tapi Nikahi Wanita Lain, Akhirnya Dipecat

Sebelumnya Ombudsman NTT menemukan praktik pungutan tambahan sebesar Rp50 ribu yang dilakukan oleh ABK bagi penumpang yang membeli tiket ekonomi tetapi ingin masuk ke ruang VIP.

Saat pemeriksaan tiket, ABK membawa amplop coklat besar untuk menyimpan uang tambahan tersebut.

Baca Juga: Aliansi Jurnalis Independen Tolak Revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, Ini Alasannya!

Ombudsman NTT menilai praktik "amplop coklat" mencoreng nama baik PT ASDP Indonesia Ferry serta menghilangkan pendapatan yang harusnya masuk ke kas lembaga.

Baca Juga: Nahas! Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Orang Meninggal Dunia

"Praktik pungutan tambahan ini tidak dibenarkan karena tugas ABK bukan untuk menjual tiket atau menerima pembayaran tiket dalam kapal," ujar Darius menegaskan.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah