Pihaknya memang telah melakukan koordinasi terus menerus terkait praktik pungutan tambahan tersebut.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihak ASDP Cabang Kupang menjadi hal baik untuk perbaikan layanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga: Miris! Anggota Polda NTT 2 Kali Hamili Pacar tapi Nikahi Wanita Lain, Akhirnya Dipecat
Sebelumnya Ombudsman NTT menemukan praktik pungutan tambahan sebesar Rp50 ribu yang dilakukan oleh ABK bagi penumpang yang membeli tiket ekonomi tetapi ingin masuk ke ruang VIP.
Saat pemeriksaan tiket, ABK membawa amplop coklat besar untuk menyimpan uang tambahan tersebut.
Baca Juga: Aliansi Jurnalis Independen Tolak Revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, Ini Alasannya!
Ombudsman NTT menilai praktik "amplop coklat" mencoreng nama baik PT ASDP Indonesia Ferry serta menghilangkan pendapatan yang harusnya masuk ke kas lembaga.
Baca Juga: Nahas! Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Orang Meninggal Dunia
"Praktik pungutan tambahan ini tidak dibenarkan karena tugas ABK bukan untuk menjual tiket atau menerima pembayaran tiket dalam kapal," ujar Darius menegaskan.***