SuaraLamaholot.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan aturan bahwa anak buah kapal (ABK) agar tidak boleh menjual tiket di atas kapal.
"Bagi seluruh ABK di ASDP Cabang Kupang agar tidak melakukan penjualan tiket apapun di atas kapal," tegas General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang Sugeng Purwono dalam surat edaran resmi yang dikutip dari Antara, Kamis 25 April 2024.
Surat edaran itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dan respons dari ASDP Cabang Kupang atas temuan Ombudsman NTT terkait praktik pungutan tambahan biaya bagi penumpang yang ingin beralih dari kelas ekonomi ke kelas VIP di atas kapal.
Menindaklanjuti laporan itu, ASDP Cabang Kupang menyatakan dengan tegas agar tidak ada ABK melakukan hal tersebut. Apabila masih ditemukan penjualan tiket di atas kapal maka ABK atau yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan.
Baca Juga: Bapanas Terapkan Relaksasi HET Beras Mediun Rp12.500 Per Kg Berlaku 24 April hingga 31 Mei 2024
Sedangkan bagi pengguna jasa yang ingin menggunakan fasilitas kapal kelas VIP, Sugeng mengarahkan agar melakukan pembelian tiket di loket penjualan.
"Bagi supervisi agar selalu berkoordinasi dengan pihak kapal terkait kuota ruangan VIP agar tidak melakukan penjualan melebihi kapasitas muat ruang VIP," papar Sugeng.
Baca Juga: Posyandu Binaan TNI-AD Tuai Apresiasi dari Kepala BKKBN, Mampu Turunkan Stunting Secara Signifikan
Terkait hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton pun mengapresiasi langkah dari pihak ASDP Cabang Kupang untuk merespons keluhan dari penumpang.