Kampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan KPU Dipidana atau Tidak?

- 8 Mei 2024, 14:52 WIB
Deni Rahman.SH.MH
Deni Rahman.SH.MH /Poskotantb/

 

 

SuaraLamaholot.com -  Praktisi Hukum Deni Rahman dalam tulisannya berusaha membedah Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam garis besar pemikirannya  Deni Rahman berpendapat bahwa Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 yakni  Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyakRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Berikut isi lengkap pemikiran Deni Rahman segaimana dilansir dari  poskptantb.com

Apakah Pasal 492 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Belum Jelas ?

Baca Juga: Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Flores Timur : Pelaku Telah Ditahan Provost

Deni Rahman.SH.MH, Penulis adalah seorang praktisi hukum.

Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 yakni  Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyakRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Selain Pasal tersebut dengan terang merumuskan Kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, Pasal tersebut secara histori merupakan kesepakatan Legislator/Pembentuk UU, supaya tidak ada peserta Pemilu yang  melakukan kampanye diluar jadwal, yang mana disebut jadwal kampanye, untuk menjawabnya kita bisa lihat rumusan pasal 276 ayat 1 yakni 3 hari setelah penetapan calon pasangan presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD PROV DPRD Kab/Kota, walaupun kemudian ada tafsir yang berkembang bahwa yang dimaksud rumusan pasal 492 tersebut adalah pelanggaran jadwal kampanye yang ditetapkan KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten,  yang mana jadwal kampanye dimaksud adalah  3 hari setelah penetapan calon Pasangan presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ( Pasal 276 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum) sampai masuk masa tenang,  tafsir yang demikian beranggapan seolah-olah tidak ada larangan kampanye di luar jadwal, yang ada adalah melanggar jadwal kampanye (sebagaimana dimaksud pasal 276 ayat 1 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum tersebut).

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: poskotantb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah