Info Terkini Harga Logam Mulia, Senin 15 April 2024 Naik Rp5.000 Per Gram

- 15 April 2024, 15:09 WIB
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, naik sebesar Rp5.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.315.000 per gram.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, naik sebesar Rp5.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.315.000 per gram. /Pixabay/

SuaraLamaholot.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, naik sebesar Rp5.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.315.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.310.000 per gram pada Sabtu 13 April 2024, adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin 15 April 2024, yakni sebesar Rp1.206.000 per gram.

Baca Juga: Kabar Gembira PT KAI Beri Diskon dan Potongan Harga Tiket Arus Balik Mudik, Cek Info Lengkapnya Disini!

Diketahui transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Kabar Gembira PT KAI Beri Diskon dan Potongan Harga Tiket Arus Balik Mudik, Cek Info Lengkapnya Disini!

Harga Terkini Pecahan Emas Batangan yang Tercatat di Logam Mulia Antam Senin 15 April 2024

- Harga emas 0,5 gram: Rp707.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.315.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.570.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.830.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.350.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.645.000
- Harga emas 25 gram: Rp31.487.000
- Harga emas 50 gram: Rp62.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp125.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp314.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp627.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.255.600.000

Selain itu, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga: Bangga! Indonesia Pastikan Kirim Wakilnya di Semua Sektor Cabang Bulu Tangkis di Olimpiade Paris 2024

Wajib diketahui bahwa, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x