Suara Lamaholot.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, menampik beredarnya informasi yang mengatakan adanya pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," tegas Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu 6 September 2023.
Sebaliknya malah, Mardani mengungkapkan fakta dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa data dari 2,3 juta tenaga honorer itu ternyata banyak yang bodong.
"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," imbuhnya.
Terkait pemberesan data 2,3 juta tenaga honorer itu menurutnya dilakukan sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dan ditargetkan tuntas pada Desember 2024.
Pasalnya, lanjut Mardani, jika 2,3 juta tenaga honorer tersebut langsung diangkat tanpa dilakukan verifikasi validasi data ulang, maka itu akan merugikan negara dan tidak adil bagi para tenaga honorer yang sudah benar-benar mengabdi.
Baca Juga: Menteri Bahlil Meyakinkan Pebisnis Malaysia Jangan Ragu untuk Berinvestasi di Indonesia
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Komisi II DPR RI itu pun mengaku sudah melobi agar tenaga honorer kategori 2 (K2) diusahakan dan wajib penuh waktu.
Mardani membeberkan setidaknya terdapat tiga poin utama dalam penyelesaian soal tenaga honorer tersebut. Pertama, Pemerintah dan DPR RI ingin membuang data tenaga honorer siluman sehingga sedang dilakukan proses verifikasi.