Untuk pelaku sebanyak 89,5 persen berjenis kelamin laki-laki, yaitu (menurut persentase tertinggi sampai terendah) pacar/teman, suami/istri, orang lainnya, orang tua, tidak diketahui, tetangga, keluarga, guru, rekan kerja, dan majikan.
Baca Juga: BKKBN Sampaikan Program Literasi Keuangan Keluarga jadi Hal Penting untuk Kebutuhan Esensial Anak
"Data tersebut didapatkan dari kasus yang terlaporkan, dan patut diduga jumlah kasus sebenarnya jauh lebih besar," ujarnya.
Terkait hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyajikan laman "Merdeka Dari Kekerasan" yang di dalamnya memuat panduan penggunaan aplikasi dasbor Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota juga diperintahkan untuk segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan demi memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
Selain itu Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), yang merupakan bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.
“Ini membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan, mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban,” kata Nadiem.***