Pakar Keamanan Siber Ingatkan KPU Perkuat Sistem Elektronik, Demi Jaga Kepercayaan Publik

- 2 Desember 2023, 21:32 WIB
Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar perlu memperkuat sistem teknologi elektronik mereka demi integritas dan kepercayaan publik ke KPU tetap terjaga.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar perlu memperkuat sistem teknologi elektronik mereka demi integritas dan kepercayaan publik ke KPU tetap terjaga. /Kementerian Komunikasi dan Informatika/

SuaraLamaholot.com - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar perlu memperkuat sistem teknologi elektronik mereka demi integritas dan kepercayaan publik ke KPU tetap terjaga.

"Ketika KPU ini menggunakan teknologi elektronik yang terhubung dengan internet pasti akan ada kerawanan sehingga KPU perlu menjaga sistemnya dengan kuat agar kepercayaan masyarakat, integritas data, dan lain-lain bisa terjaga dengan baik," tambah Pratama dalam diskusi daring, Sabtu 2 Desember 2023.

Pratama juga menyebutkan marwah KPU sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum harus tetap bisa terjaga di tengah isu dugaan kebocoran data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Baca Juga: Benarkah Amerika dan Isreal Boikot Produk Indonesia? Ternyata Ini Penyebabnya

Menurutnya, kejadian ini harus dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat KPU agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar.

"Yang penting bagaimana sekarang caranya kita membuat KPU ini menjadi lebih kuat sehingga tidak ada yang mengganggu mereka sehingga nanti ketika 2024 hasil pemilu benar-benar hasil yang terjadi saat pencoblosan," ujar Pratama yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC itu.

Di kesempatan itu, Pratama juga mendorong agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) semakin diperkuat. Salah satu bentuk penguatan yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan kewenangan kepada BSSN untuk melakukan penyidikan.

Dengan demikian, tanggap dia, ketika BSSN melakukan audit atau melakukan forensik digital, mereka juga memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya masalah yang terjadi.

Baca Juga: PT PLN Jakarta Imbau Warga Waspada di Musim Hujan, Berikut Beberapa Pesan Penting Guna Hindari Bahaya Listrik

"Jadi dia juga punya hak untuk menyatakan ini salah, ini bermasalah sehingga ada dampak hukumnya atau ada konsekuensi hukumnya yang membuat insiden kebocoran data pribadi yang terjadi di penyelenggara sistem elektronik itu tidak seperti sekarang," tegasnya.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah