KPU Jakarta Pusat Sentil Parpol Pemilu 2024: Caleg Perempuan Jangan Hanya Dijadikan Pajangan!

- 2 Desember 2023, 21:13 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat meminta partai politik peserta Pemilu 2024 agar memberikan ruang dan kesempatan yang sama antara caleg perempuan dengan caleg laki-laki saat kampanye maupun kegiatan lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat meminta partai politik peserta Pemilu 2024 agar memberikan ruang dan kesempatan yang sama antara caleg perempuan dengan caleg laki-laki saat kampanye maupun kegiatan lainnya. /Foto ilustrasi/ Facebook/

SuaraLamaholot.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat meminta partai politik peserta Pemilu 2024 agar memberikan ruang dan kesempatan yang sama antara caleg perempuan dengan caleg laki-laki saat kampanye maupun kegiatan lainnya.

"Caleg perempuan itu jangan hanya dijadikan pajangan," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat Fitriani dalam diskusi "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu" yang digelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPW SPRI) di Jakarta, Sabtu 2 Desember 2023.

Baca Juga: Jika Tak Diperpanjang PT Freeport Akan Lakukan Penghijauan, dan Siap Gelontorkan Dana Sebesar Ini

KPU Jakarta Pusat (Jakpus) mendorong 
partisipasi perempuan dalam setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk saat masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 sampai masa perhitungan dan rekapitulasi suara.

Baca Juga: Potensi Ikan Tuna di Biak Numfor Papua Sumbang Devisa Negara Rp17 Triliun, Pemda Harapkan Hal Ini

"Berikan mereka kesempatan yang sama untuk kampanye seperti caleg laki-laki. Ramahlah terhadap kehadiran peserta kampanye dari kalangan perempuan agar dapat mendengarkan dengan baik visi-misi yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan," tegas Fitri.

Menurutnya, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk kampanye, hal tersebut diharapkan busa meningkatkan tingkat keterpilihan perempuan saat pemilu.

Selain sebagai peserta pemilu dengan menjadi caleg atau pengurus partai politik (parpol), Fitri juga mengajak perempuan untuk aktif dan terlibat sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Kemendag Mendata HR Biji Kakao pada Periode Desember 2023 Sebesar 3.950,62 Dolar Per MT, Karena Hal Ini

Ia mengatakan, kuota 30 persen perempuan sebagai calon KPPS sebaiknya tidak hanya dipenuhi sekadar untuk administrasi. Namun juga perlu dipastikan bahwa mereka terpilih sebagai petugas KPPS.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah